Categories: NEWS

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berlangsung di Aula Kantor DPRK setempat, Jum’at (26/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya secara resmi menyerahkan dokumen Raqan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Abdya untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK atas dukungan sehingga sidang paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBK ini dapat terlaksana. Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bukti nyata keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusi Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK disertai laporan kuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Safaruddin.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena Pemkab Abdya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu motivasi bagi aparatur daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

“Alhamdulillah Pemkab Abdya kembali dapat mempertahankan predikat WTP dari BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel sehingga akan menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan,” ujar Safaruddin.
Dalam paparannya, Safaruddin menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada APBK 2025 ditetapkan sebesar Rp923.054.711.736,00, dengan realisasi mencapai Rp901.295.667.918,62 atau 97,64 persen.

Lebih lanjut, sebut Safaruddin, realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp144.081.797.306,62 atau 108,19 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp133.176.641.087,00. Kemudian, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp718.276.413.541,00 atau 96,25 persen dari target senilai Rp746.280.119.000,00
Selanjutnya, tambahnya, pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp22.943.888.373,00, terealisasi sebesar Rp23.276.149.123,00 atau 101,45 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp20.654.063.276,00 dan yang sah sebesar Rp15.661.307.948,00 atau 75,83 persen.

“Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.028.489.896.923,00, dengan realisasi mencapai Rp878.684.838.777,00 atau 85,43 persen,” sebut Safaruddin.

Safaruddin menyebutkan, realisasi belanja tersebut meliputi belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp688.446.579.834,99, namun terealisasi sebesar Rp635.882.223.001,00 atau 92,36 persen. Kemudian, belanja modal direncanakan sebesar Rp117.032.952.717,00 dan terealisasi sebesar Rp98.455.219.757,00 atau 84,12 persen.

Selanjutnya, kata Safaruddin, belanja tidak terduga Rp974.417.000,00 atau 1,82 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp53.621.871.301,01, serta belanja transfer yang direalisasikan pemerintah sebesar Rp143.372.979.019,00 atau 84,64 persen dari target Rp169.388.493.070,00.

Sementara itu, pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi penuh 100 persen sebesar Rp107.435.185.187,00. Sementara pengeluaran pembiayaan sesuai target sebesar Rp2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp105.436.141.186,80.

“Dengan demikian, SiLPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp128.046.970.328,42,” ucapnya.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBK, Safaruddin juga mengusulkan tiga Rancangan Qanun untuk dibahas bersama DPRK. Ketiganya meliputi Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Abdya tahun 2026–2046, Raqan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta Raqan perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Safaruddin berharap badan legislatif bersama tim eksekutif dapat segera membahas ketiga rancangan regulasi tersebut sehingga melahirkan payung hukum yang mendukung penataan ruang, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset yang semakin akun tabel.

“Semoga kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK terus terjalin demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Abdya,” pungkas Safaruddin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

2 jam ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

2 jam ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

2 jam ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago