Categories: NEWS

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berlangsung di Aula Kantor DPRK setempat, Jum’at (26/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya secara resmi menyerahkan dokumen Raqan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Abdya untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK atas dukungan sehingga sidang paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBK ini dapat terlaksana. Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bukti nyata keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusi Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK disertai laporan kuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Safaruddin.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena Pemkab Abdya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu motivasi bagi aparatur daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

“Alhamdulillah Pemkab Abdya kembali dapat mempertahankan predikat WTP dari BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel sehingga akan menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan,” ujar Safaruddin.
Dalam paparannya, Safaruddin menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada APBK 2025 ditetapkan sebesar Rp923.054.711.736,00, dengan realisasi mencapai Rp901.295.667.918,62 atau 97,64 persen.

Lebih lanjut, sebut Safaruddin, realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp144.081.797.306,62 atau 108,19 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp133.176.641.087,00. Kemudian, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp718.276.413.541,00 atau 96,25 persen dari target senilai Rp746.280.119.000,00
Selanjutnya, tambahnya, pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp22.943.888.373,00, terealisasi sebesar Rp23.276.149.123,00 atau 101,45 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp20.654.063.276,00 dan yang sah sebesar Rp15.661.307.948,00 atau 75,83 persen.

“Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.028.489.896.923,00, dengan realisasi mencapai Rp878.684.838.777,00 atau 85,43 persen,” sebut Safaruddin.

Safaruddin menyebutkan, realisasi belanja tersebut meliputi belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp688.446.579.834,99, namun terealisasi sebesar Rp635.882.223.001,00 atau 92,36 persen. Kemudian, belanja modal direncanakan sebesar Rp117.032.952.717,00 dan terealisasi sebesar Rp98.455.219.757,00 atau 84,12 persen.

Selanjutnya, kata Safaruddin, belanja tidak terduga Rp974.417.000,00 atau 1,82 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp53.621.871.301,01, serta belanja transfer yang direalisasikan pemerintah sebesar Rp143.372.979.019,00 atau 84,64 persen dari target Rp169.388.493.070,00.

Sementara itu, pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi penuh 100 persen sebesar Rp107.435.185.187,00. Sementara pengeluaran pembiayaan sesuai target sebesar Rp2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp105.436.141.186,80.

“Dengan demikian, SiLPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp128.046.970.328,42,” ucapnya.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBK, Safaruddin juga mengusulkan tiga Rancangan Qanun untuk dibahas bersama DPRK. Ketiganya meliputi Raqan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Abdya tahun 2026–2046, Raqan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta Raqan perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Safaruddin berharap badan legislatif bersama tim eksekutif dapat segera membahas ketiga rancangan regulasi tersebut sehingga melahirkan payung hukum yang mendukung penataan ruang, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset yang semakin akun tabel.

“Semoga kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK terus terjalin demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Abdya,” pungkas Safaruddin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

1 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

1 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

1 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

3 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

4 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

5 hari ago