Pemkab Abdya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Pj Bupati Abdya, H. Darmansah saat menerima penghargaan keterbukaan informasi publik kategori Kabupaten/Kota menuju informatif dari KIA yang berlangsung di Aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi Banda Aceh, Rabu (6/12/2023). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima penghargaan anugerah keterbukaan Informasi Publik, kategori kabupaten/kota menuju informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H. Darmansah di Aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).

Dalam acara itu turut hadir para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Forkopimda Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, Bawaslu Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Darmansah mengapresiasi kinerja Perangkat Kabupaten Abdya dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Dinas Kominsa Kabupaten Abdya dan seluruh SKPK terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi,” ungkap Darmansah.

Lebih lanjut, sebut Darmansah, dirinya sangat komitmen dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di setiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori menuju informatif dengan perolehan nilai 82,27,” terangnya.

Pada Tahun 2022, kata Darmansah, sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh Nomor 03/SK-KIA/XI/2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan kategori kurang informatif.

“Alhamdulilah Capaian tahun 2023 Pemkab Abdya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Aceh Barat Daya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Keterbukaan Informasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian,” ujarnya.

Darmansah menyebutkan, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama badan publik dalam melayani masyarakat.

“Harus kita perhatikan secara seksama bahwa kedepan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban badan publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara, karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

“Karena pemerintahan demokrasi yang baik adalah pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pada pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” jelas Darmansah.

Sementara itu, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro meminta kepada seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya di Propinsi Aceh.

“Pada tahun 2023, Aceh memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan kategori baik. Nilai ini mengalami peningkatan sebanyak 2,14 dibandingkan tahun lalu. Sedangkan pada tahun 2022, Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja kerasnya dalam melakukan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh OPD Kabupaten/Kota se- Aceh, dan Badan Publik Instansi Vertikal dan BUMD.

Menurutnya, undang-undang keterbukaan informasi publik di era digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.

“Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Aceh,” pungkasnya. (Ahlul)

Komentar
Artikulli paraprak8 Rumah Warga di Kota Langsa Ludes Terbakar
Artikulli tjetërKejari Langsa ajak Insan Pers dukung Pemberantasan Korupsi