Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan hari pelaksanaan meugang Ramadhan 1446 hijriah pada Kamis 27 Februari 2025.
Penetapan hari meugang ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkab Abdya Nomor: 400/8/243 dengan Perihal Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H.
Surat yang ditandatangani Plt Sekda Abdya, Rahwadi, itu ditujukan kepada seluruh Camat dalam wilayah Abdya, dan ditembuskan kepada Bupati Abdya, Anggota Forkompinda Abdya, Kasatpol PP dan WH Abdya, dan Lembaga Keistimewaan setempat.
Dalam surat tersebut, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, pelaksanaan hari meugang di Kabupaten Abdya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.
Kedua, penetapan 1 Ramadhan 1446 H, tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintahan Republik Indonesia melalui Kementerian Agama.
Ketiga, untuk kelancaran pelaksanaan hari meugang di wilayah kerja masing-masing diminta untuk memastikan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya. Kemudian, melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan dengan pihak terkait saat penyembelihan hewan ternak.
Keempat, informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Pemkab Abdya juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang lokasi pemotongan hewan ternak pada hari Meugang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025.
Dalam Surat Edaran bernomor 400.8.1/234 tertanggal 18 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr Safaruddin SSos MSP menetapkan sejumlah lokasi resmi penyembelihan hewan ternak di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.
Surat Edaran yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Abdya, dengan tembusan kepada Forkopimda, Ketua MPU, dan Ketua MAA Abdya itu disebutkan tentang lokasi penyembelihan hewan ternak.
Demi menghindari macet dan memudahkan masyarakat Abdya membeli daging di hari meugang, Bupati Abdya menetapkan beberapa lokasi di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.
Adapun lokasi tersebut, yaitu di Kecamatan Kuala Batee, pemotongan hewan ternak dilakukan di bantaran sungai Gampong Krueng Panto. Kecamatan Babahrot di laksanakan di Pasar Rakyat Babahrot.
Kemudian, di Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa, berlokasi di bantaran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) Gampong Kedai Siblah.
Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan, dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga. Kecamatan Setia, di Pasar Setia, Gampong Lhang. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop.
Dalam hal tersebut, Pemkab Abdya berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan kebersihan pelaksanaan tradisi Meugang di Abdya. (Ahlul)