Pemkab Aceh Selatan Serahkan Bantuan Kepada Ratusan Penyandang Disabilitas

Bupati Tgk. Amran didampingi Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Zubir Efendi dan Kabid Rehabilitasi Sosial, Alimuddin menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas pada Kamis (9/12/2021). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos), menyerahkan bantuan kepada ratusan penyandang disabilitas di kabupaten setempat.

Bantuan kebutuhan dasar bagi difabel tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tgk. Amran, didampingi Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Zubir Efendi dan Kabid Rehabilitasi Sosial, Alimuddin pada Kamis (9/12/2021).

Ratusan bantuan itu berupa 115 unit kursi roda biasa, 15 kursi roda celebral palsy, 10 unit alat pendengar, empat kacamata low vision, satu unit sepeda motor disabilitas dan sejumlah tongkat tuna netra serta tongkat ketiak.

Kabid Rehabilitasi Sosial, Alimuddin mengatakan, bantuan itu diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi mereka yang berkebutuhan khusus dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kita berharap dengan adanya fasilitas ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus,” harapnya.

Selain diserahkan bantuan kepada penyandang disabilitas, kata Alimuddin, pada kesempatan itu juga turut diserahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada 80 penerima, meliputi usaha menjahit, usaha pembuatan kue dan bahan pertanian.

Pihaknya berharap, anggaran bantuan terhadap penyandang disabilitas pada tahun 2022 mendatang dapat lebih meningkat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan seluruh warga Aceh Selatan yang berkebutuhan khusus.

“Tahun depan kita berharap anggaran untuk bantuan ini dapat bertambah. Karena mengingat belum semua saudara kita yang disabilitas di Aceh Selatan terpenuhi kebutuhannya, baik itu kursi roda, alat pendengar dan lain sebagainya,” ungkap Alimuddin.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakKasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas
Artikulli tjetërPengurus Cabang JMSI Kota Tangerang Resmi Dikukuhkan