Pemkab Aceh Tengah Akan Batasi Perpindahan Pegawai

Keterangan photo, Sekda Karimansyah usai menyampaikan penjelasan Bupati Aceh Tengah menjawab pandangan umum 13 Anggota DPRK setempat, Jum'at (15/11/2019)

Analisaaceh.com, Takengon | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kedepan akan lebih selektif dan membatasi menerima perpindahan pegawai serta menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Karimansyah,I,SE.MM mewakili Bupati Shabela Abubakar dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum DPRK Aceh Tengah tentang rancangan qanun APBK tahun anggaran 2020.

“Banyaknya PNS yang pindah masuk ke Kabupaten Aceh Tengah, kedepan Pemerintah akan lebih selektif dan membatasi dalam menerima kepindahan pegawai serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Karimansyah, Jum’at (15/11/2019) di Gedung DPRK setempat.

Lebih lanjut Karimansyah mengaku, kedepan penerimaan pegawai akan dilakukan tes (seleksi) terlebih dahulu, sehingga dalam penerimaanya tidak sembarangan.

Sebelumnya, salah satu Anggota DPRK Aceh Tengah Khairul Ahadian mengkritik kebijakan Bupati Aceh Tengah tentang impor Pegawai dan beberapa Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemkab setempat yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga : Dewan ini Kritik Kebijakan Bupati Shabela Impor Pegawai dari Bener Meriah

“Bukan cuma masuk ke Aceh Tengah, keluar juga banyak, bahkan beberapa ada yang menjadi pegawai diluar daerah seperti di Bandung dan didaerah lain yang ada di Indonesia, bahkan ada yang di Kementrian Kehutanan di Kabupaten Bener Meriah bahkan di Gayo Lues,” kata Sekda.

Tambahnya lagi, penempatan PNS pada jabatan struktural di Aceh Tengah, selain ditentukan berdasarkan pendidikan yang dimiliki juga ditentukan oleh pengalaman kerja dan pangkat.

Ia juga memaparkan terkait pertanyaan Politisi Partai Berkarya itu menyangkut Palang parkir RSUD Datu Beru Takengon yang tidak berfungsi dengan baik. Menurut Karimansyah, kerjasama pengelolaan parkir di BLUD Datu Beru itu dengan pihak ketiga telah berakhir dan tidak dilanjutkan.

Kedepan Pemerintah Aceh Tengah akan melakukan evaluasi, sehingga tata kelola perparkiran kedepan lebih baik.

“Selanjutnya rencana pengelolaan dan pembenahan perparkiran akan dilakukan melalui tender terbuka, mekanisme penawaran yang lebih kompetitif, rencana itu akan dilakukan akhir tahun 2019 ini,” katanya.

Terkait tenaga honorer dilingkungan SKPK Aceh Tengah, Sekda memaparkan, sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pengangkatan, untuk tenaga honor saat ini akan terus diberdayakan. Bahkan tenga honor dengan jumlah 3.224 telah terdata dengan baik.

“Ada dibeberapa SKPK jumlah tenaga honornya sangat besar, jika bisa silahkan didistribusikan ke SKPK yang lain yang lebih membutuhkan untuk mengatasi kekurangan saat ini,” jelas Karimansyah.

Terkait program Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ketapang 1 dan II Karimansyah mengaku, saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Universitas Gadjah Mada tentang kelanjutan program tersebut.

“Saat ini kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi melalui Universitas Gadjah Mada sedang melakukan penelitian kelanjutan Ketapang I dan II, hasil penelitianya akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut,” papar Sekda Karimansyah itu.

Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRA Beri Apresiasi Terhadap Konsultasi Publik Tata Ruang KEK Arun
Artikulli tjetër2 Orang Terduga Jaringan Teroris Diamankan di Medan Belawan