NEWS Pemkab Aceh Utara Ajukan Pencairan Stimulan Rumah Rusak ke BNPB

Pemkab Aceh Utara Ajukan Pencairan Stimulan Rumah Rusak ke BNPB

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil mengajukan pencairan anggaran tahap II kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia pada Sabtu, 4 April 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyebut pengajuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Surat tersebut berisi penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap II hasil verifikasi dan validasi rumah rusak akibat banjir di Aceh Utara tahun 2025.

“Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil telah menetapkan usulan anggaran ke BNPB RI melalui Surat Keputusan Nomor 360/191/2026, tertanggal 16 Maret 2026. Tentang penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap ke II hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah rusak yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025,” ujar Muntasir di Posko BPBD.

Ia menjelaskan, anggaran tahap II tersebut dialokasikan untuk 886 unit rumah rusak berat dengan nilai Rp60 juta per unit, 1.685 unit rumah rusak sedang Rp30 juta per unit, serta 1.492 unit rumah rusak ringan Rp15 juta per unit.

“Jadi, total tahap ke II sebesar Rp124.890.000.000 untuk 4.043 unit rumah dan tahap selanjutnya dalam proses verifikasi dan validasi data,” ujar Muntasir.

Muntasir juga menyampaikan apresiasi dari Bupati Aceh Utara kepada tim yang telah menyelesaikan proses pengajuan.

“Ia melanjutkan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa menghanturkan ucapan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, penuh dedikasi, ketulusan dan semangat kebersamaan hingga selesain pengajuan stimulan tahap ke II dapat diselesaikan dengan baik dan tahapan selanjutnya, sebagai peltanda pemerintah hadir dan peduli serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Muntasir.

Komentar
Artikulli paraprakPasca Lebaran, Harga Gabah di Abdya Merosot ke Angka Rp6.600 Per Kilogram