Pemkab Aceh Utara Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa, ini Syaratnya

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengucurkan dana beasiswa untuk membantu mahasiswa kurang mampu dalam menyelesaikan kuliah. Beasiswa tersebut dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi.

Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, MAP, mengatakan tahun 2021 ini Pemkab Aceh Utara menyediakan anggaran sebesar Rp850 juta untuk beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Baik mahasiswa D-3, S-1, S-2, maupun mahasiswa S-3, besaran bantuannya nanti akan di-SK-kan oleh Bupati Aceh Utara,” ungkap Andree, didampingi oleh Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara Drs Anwar, Rabu, 17 Februari 2021.

Andree mengatakan, cara memperoleh bantuan beasiswa tersebut yaitu calon penerima agar mengajukan permohonan (proposal) kepada Bupati Aceh Utara Cq. Ketua MPD Kabupaten Aceh Utara yang beralamat di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara (Ex. Kantor Bupati Aceh Utara) mulai tanggal 22 Februari s/d 5 Maret 2021.

Disebutkan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi atau harus dilampirkan dalam proposal meliputi fotocopy KK Aceh Utara yang dilegalisir oleh geusyik, fotocopy KTP, surat keterangan fakir-miskin dari geusyik (form tersedia), pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain (stempel basah).

Selanjutnya, mahasiswa memiliki IPK minimal 3.00 yang ditandatangani oleh bidang akademik (stempel basah), fotocopy bukti pembayaran SPP semester berjalan, fotocopy SK bimbingan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi, yang dilegalisir oleh yang berwenang (stempel basah), serta fotocopy buku rekening Bank Aceh Syariah/BPD Syariah yang masih aktif atas nama sendiri sebanyak 2 lembar.

“Jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dan ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi petugas di Sekretariat MPD Aceh Utara di nomor HP 085260202206 dan 085360481250,” ungkap Andree.

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayudha, MAP

Pemberian bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang dianggarkan dalam APBK Aceh Utara tahun 2021 merupakan salah satu komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya peningkatan SDM sesuai yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemkab Aceh Utara. “Beasiswa ini untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan kuliah, khususnya dalam menyelesaikan Tugas Akhir,” kata Andree. (rilis)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërTAPD Aceh Utara Klarifikasi Terkait Anggaran Rp16,5 M yang tidak Masuk dalam APBK Tahun 2021