Pemko Banda Aceh Gelar Razia Masker di Perbatasan

Operasi yustisi yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman didampingi Plt Sekda Muzakir Tulot dan Kepala BPBD Rizal Abdillah di perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar, tepatnya di Jl Tgk Ali Hasyimi, Pango Raya, Kamis (22/10).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh menggelar operasi yustisi, melakukan razia masker.

Operasi yustisi ini dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang didampingi Plt Sekda Muzakir Tulot dan Kepala BPBD Rizal Abdillah di perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar, tepatnya di Jl Tgk Ali Hasyimi, Pango Raya, Kamis (22/10).

Razia masker ini juga dibantu unsur TNI/Polri bersama Satpol PP/WH, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Tampak di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwal 51. Para pelanggar, diperbolehkan memilih sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 atau kerja sosial menyapu jalan.

Kepada warganya yang tidak mengindahkan prokes pencegahan Covid-19, Aminullah dan pejabat terkait lainnya ikut memberi bimbingan dan arahan mengenai pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujarnya kepada salah satu pelanggar.

Kata Wali Kota, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya kali ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November mendatang.

“Menjelang long weekend, kita fokuskan razia di setiap titik perbatasan, baik dari arah timur maupun barat-selatan,” katanya.

Ia memastikan razia tersebut akan menyasar semua masyarakat yang hendak masuk ke Banda Aceh.

“Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tidak memakai masker, maka langsung kita kenakan sanksi di tempat. Mereka boleh memilih: kerja sosial atau denda Rp 100 ribu,” katanya lagi.

Secara kasat mata, Aminullah menilai hampir 90 persen masyarakat yang melintas di Jalan Prof Ali Hasyimi sudah memakai masker.

“Kondisinya jauh berbeda dibanding saat awal-awal razia pada dua atau tiga minggu yang lalu. Alhamdulillah kini warga semakin patuh,” ungkapnya. (adv)

Editor : Nafrizal
Rubrik : PEMKO BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakHendak Pergi Memancing, Sekdes di Bener Meriah Jatuh ke Jurang
Artikulli tjetër32 Gempa Bumi Landa Aceh dan Sumut Seminggu Terakhir