Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Kasus Leasing di Lhokseumawe

Advokad Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman Jawa Barat, Mahmud, SH, MH.
Advokad Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman Jawa Barat, Mahmud, SH, MH.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rahman Saragi (43 tahun) dari kantor LKBH Nurul Iman mengajukan eksepsi pada sidang kedua kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Kepala FIF Lhokseumawe. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menerima eksepsi yang diajukan.

Penasihat Hukum terdakwa dari LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH kepada media ini, Jumat (20/12/24) mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dari Kejari Lhokseumawe pada sidang ke dua yang digelar, Kamis kemarin.

“Kita sudah sampaikan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum melalui saudara Zulfikar dan saudari Sari saat sidang kemarin. Kita membantah apa yang didakwakan kepada klien kita yang disampaikan dalam surat dakwaan saat sidang pertama, hari Selasa lalu,” ujar Mahmud.

Dia menerangkan, ada empat poin pokok materi eksepsi yang disampaikan pihaknya untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU Kejari Lhokseumawe mendakwa Abdul Rahman Saragi dengan dakwaan tunggal tentang penggelapan atau pencurian atas aset lelang kendaraan tarikan leasing FIF Lhokseumawe. Dalam surat dakwaan tertanggal 6 Desember 2024 itu, JPU mendakwa Abdul Rahman dan Mhd Ismail (berkas terpisah) dengan dakwaan tunggal secara bersama-sama seperti dimaksud pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun materi eksepsi yang disampaikan pada poin pertama dan kedua yakni terkait penggunaan frasa sekitar 8 unit sepeda motor yang digelapkan serta jumlah uang yang digelapkan juga menggunakan frasa sekitar Rp119 juta pada surat dakwaan.

“Penggunaan kata sekitar di sini berarti menunjukkan jaksa belum mendapatkan kepastian atas jumlah atau masih ragu-ragu. Sehingga dapat dikualifikasikan dakwaan JPU tidak jelas, tidak terang dan tidak lengkap atau obscuur libel. Bahwa Dakwaan kabur dapat membingungkan dan menyesatkan terdakwa, sehingga sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri sehingga eloknya dakwaan yang demikian patut dinyatakan batal demi hukum,” ujar Mahmud.

Poin ketiga yang menjadi materi eksepsi pihaknya yaitu belum selesainya tindak pidana penggelapan karena bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang masih dipegang oleh pihak PT. FIF Group. Hal ini kata Mahmud dalam pasal penggelapan tidak adannya istilah poging atau percobaan yang biasa dimaksudkan dalam kasus pidana seperti misalnya pencurian.

Sebelumnya, urai Mahmud, kliennya sebagai karyawan perusahaan dan sudah selama 14 tahun bekerja didakwa karena telah menggelapkan hasil lelang sepeda motor tarikan. Uang yang diduga digelapkan adalah pembayaran unit kendaraan dari pihak agen sebagai pemenang lelang.

“Bahwa apabila ada transaksi jual beli yang tidak diketahui oleh FIF Group selaku Pemegang Fidusia maka transaksi tersebut tidak sah dan dapat dituntut berdasarkan UU Fidusia. Apabila terdakwa telah menyerahkan 8 (delapan) BPKB tersebut maka delik penggelapan dalam jabatan dapat dikualifikasikan sebagai delik yang selesai atau delik yang sempurna. Tapi ini BPKB kan masih sama perusahaan jadi tidak dapat dimaksudkan penggelapan,” ungkap Mahmud.

Poin terakhir dalam materi eksepsi pihaknya, kuasa hukum menyebut lelang 3 paket kendaraan kepada tiga agen yang dilakukan FIF Group Lhokseumawe bukan lelang resmi sebagaimana dilakukan oleh balai lelang. Mahmud menjelaskan bahwa lelang yang dilakukan oleh FIFGROUP bukan lelang resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Bahwa dengan demikian FIF Group sebagai lembaga pembiayaan telah melakukan penjualan barang fidusia dengan cara lelang gelap” tegasnya.

Atas eksepsi yang disampaikan, penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadili mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Abdul Rahman Saragi. Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, ketiga menyatakan terdakwa Abdul Rahman Saragi tidak dapat didakwakan dengan Dakwaan yang batal demi hukum tersebut dan terakhir menetapkan biaya perkara menurut hukum.

“Semoga majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi kami pada sidang putusan sela yang digelar 2 Januari mendatang,” demikian Mahmud.

Komentar
Artikulli paraprakMA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan di Aceh Tamiang
Artikulli tjetërPeringati Hari Ibu 2024: Seminar Kesehatan Mental untuk Perempuan Aceh