Categories: NEWS

Penculik Bersenjata Api Ditangkap di Aceh Timur, Korban Disekap Berhari-hari

Langsa, Analisaaceh.com | Polisi berhasil menangkap lima pelaku penculikan bersenjata api yang menyekap seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, selama empat hari. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 20 juta dari keluarga korban berinisial DF (32). Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8) setelah identitas para pelaku berhasil diidentifikasi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), dan RA (45), semuanya adalah warga Kecamatan Darul Ikhsan.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 13.30 WIB ketika korban sedang duduk di sebuah kedai kopi di Kecamatan Madat. Dua pelaku mendekati korban dan memaksanya untuk ikut dengan mereka.

“Salah satu pelaku membawa senjata api laras pendek menyerupai pistol jenis FN. Tiga pelaku lainnya menunggu di samping mobil yang digunakan untuk membawa korban,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur pada Senin (2/9/2024).

Setelah mendengar kabar penculikan dari saksi yang melihat kejadian, istri korban segera melapor ke perangkat desa dan Polsek Madat. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Jumat (23/8) di rumah masing-masing.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa penculikan ini diduga atas perintah seorang buronan berinisial MR. Motif penculikan terkait dengan utang korban sebesar Rp370 juta kepada MR.

Lanjutnya, Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. MA, yang menggunakan senjata airsoft gun, menyekap korban di rumahnya dan meminta tebusan. TA bertugas menerima perintah dari MR dan turut meminta tebusan. MU menyediakan mobil untuk menculik korban, sementara RI dan RA ikut dalam proses penculikan dan menjaga korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rantai besi, sebo hitam, karpet merah, uang tunai Rp19 juta, dua unit handphone, dua mobil Daihatsu Terios dan Daihatsu Xenia, serta satu senjata airsoft gun jenis FN.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih memburu MR dan SS, yang diduga terlibat dalam kasus ini” Pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago