Categories: NEWS

Penculik Bersenjata Api Ditangkap di Aceh Timur, Korban Disekap Berhari-hari

Langsa, Analisaaceh.com | Polisi berhasil menangkap lima pelaku penculikan bersenjata api yang menyekap seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, selama empat hari. Para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 20 juta dari keluarga korban berinisial DF (32). Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8) setelah identitas para pelaku berhasil diidentifikasi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa kelima pelaku berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), dan RA (45), semuanya adalah warga Kecamatan Darul Ikhsan.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 13.30 WIB ketika korban sedang duduk di sebuah kedai kopi di Kecamatan Madat. Dua pelaku mendekati korban dan memaksanya untuk ikut dengan mereka.

“Salah satu pelaku membawa senjata api laras pendek menyerupai pistol jenis FN. Tiga pelaku lainnya menunggu di samping mobil yang digunakan untuk membawa korban,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur pada Senin (2/9/2024).

Setelah mendengar kabar penculikan dari saksi yang melihat kejadian, istri korban segera melapor ke perangkat desa dan Polsek Madat. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Jumat (23/8) di rumah masing-masing.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa penculikan ini diduga atas perintah seorang buronan berinisial MR. Motif penculikan terkait dengan utang korban sebesar Rp370 juta kepada MR.

Lanjutnya, Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. MA, yang menggunakan senjata airsoft gun, menyekap korban di rumahnya dan meminta tebusan. TA bertugas menerima perintah dari MR dan turut meminta tebusan. MU menyediakan mobil untuk menculik korban, sementara RI dan RA ikut dalam proses penculikan dan menjaga korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rantai besi, sebo hitam, karpet merah, uang tunai Rp19 juta, dua unit handphone, dua mobil Daihatsu Terios dan Daihatsu Xenia, serta satu senjata airsoft gun jenis FN.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih memburu MR dan SS, yang diduga terlibat dalam kasus ini” Pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago