Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Tersangka kasus kerumunan, Herlin Kenza (HK) bersama pengacara, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum menyambangi Mapolres Lhokseumawe, Sabtu siang (31/7). Tim pengacara menemui penyidik Polres Lhokseumawe guna mendengar penjelasan terkait proses penetapan tersangka kliennya serta perkembangan penyidikan.
HK bersama tim kuasa hukum tiba di Mapolres Lhokseumawe sekira pukul 12:55 WIB dan langsung menuju gedung satuan reserse kriminal. Selebgram Aceh ini menumpang di mobil Toyota Alphard BL 55 SS, sementara pengacara kondang, Razman Nasution datang beriringan dengan beberapa mobil dibelakangnya.
Razman Arif sempat menyapa awak media sebelum menuju ruang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya. Pertemuan berlangsung kurang lebih selama 45 menit.
Seusai pertemuan, kepada awak media pengacara Razman Arif Nasution menyebut pihaknya ingin merekonstruksi penerapan KUHAP secara benar dengan hubungannya penetapan status tersangka atas kliennya.
Razman menjelaskan, sesuai kitab acara hukum pidana, seseorang yang ditersangkakan, maka harus disampaikan tentang apa yang ditersangkakan kepada dia, dengan bahasa yang dimengerti oleh dia.
“Atas dasar itu tujuan kami datang kemari” kata Razman.
Razman menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum alternatif apabila penerapan KUHAP dan aturan lainnya tidak dilalui dengan benar oleh penyidik.
“Tapi, setelah mendengar penjelasan dari pak Kasat dan penyidik, kami menyimpulkan, kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbatas dan terbuka” kata dia.
Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik agar cepat melimpahkan perkara ini ke penuntut umum dan segera disidangkan.
Razman juga menyampaikan pembelaan, bahwa kliennya dalam kejadian kerumunan di toko grosir Wulan Kokula, beberapa waktu lalu, sama sekali tidak bermaksud melanggar prokes. Kliennya kata Razman, tidak dengan sengaja mendatangkan keramaian. HK hanya memenuhi undangan dari pihak pemilik Toko Wulan Kokula.
“Beliau (HK-red) ini juga tidak mengetahui status level penerapan prokes disini, apakah PPKM makro, mikro atau darurat. Untuk itu kami meminta kasus ini segera disidangkan” kata Razman.
Ia optimis kliennya tidak bersalah dalam kasus kerumunan ini. “Insya Allah, saya akan kawal sampai selesai dan saya yakin klien saya akan bebas dan dendapun akan menjadi kewajiban dari pihak penyelenggara yaitu Wulan Kokula” kata Razman.
Sementara itu mewakili Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya menyebut pihaknya menyambut kedatangan tim kuasa hukum serta memberi penjelasan tentang tahapan dan mekanisme penetapan HK sebagai tersangka. Penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di PN Lhokseumawe.
“Dalam hal persidangan ya nanti kita serahkan kepada pihak berwajib selanjutnya, ya dari kejaksaan dan pengadilan. Intinya kita mengantarkan berkas, segera kita lakukan dan semoga perkara ini cepat disidangkan” demikian AKP Yoga.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan selebgram Aceh Herlin Kenza (HK) dan pemilik Toko Wulan Kokula, KS, sebagai tersangka pelangar protokol kesehatan covid 19 saat gelaran endorse produk toko grosir yang berada di jalan listrik pasar inpres kota Lhokseumawe itu.