Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara Diringkus Polisi, 11 Paket Sabu Disita

Tersangka kasus sabu yang diamankan petugas di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara pada Kamis (11/11). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polisi di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka berinisial SS (39) warga desa setempat tersebut diamankan petugas pada Kamis (11/11/2021) pukul 19.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyakat bahwa pelaku selama ini diduga sebagai penjual sabu.

“Anggota kemudian melakukan pengamatan, setelah terlihat pelaku berada di depan rumahnya, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi perangkat Desa,” kata Kasat, Jum’at (12/11).

Dari hasil penggeledahan badan tersebut, ditemukan dari kantong celana pelaku benda berupa kemasan bedak berisi sabu sebanyak sembilan bungkus.

Kemudian dari hasil penggeledahan rumah ditemukan dari kantong baju yang tergantung di kamar pelaku benda berupa dompet berisi sabu sebanyak dua bungkus.

“Dari penangkapan tersangka ini didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan ukuran bervariasi dengan berat brutto 5,04 gram,” jelas Kasatresnarkoba.

Pelaku beserta barang bukti lalu diboyong ke kantor Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPenerapan IoT Wearable Device, XL Axiata dan RS MMC Jalin Kerjasama
Artikulli tjetërKamera Tilang ETLE Mulai Berlaku di Banda Aceh