Analisaaceh.com, Medan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan grebek kediaman bandar narkoba berinisial RA (40) wiraswasta, warga jalan Marelan Pasar IV Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan, Medan Marelan, Senin (6/4) sekira pukul 15.00 WIB.
“Penggrebekan tersebut dilakukan oleh team kita, kemudian melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. MR Dayan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi, Rabu (8/4/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 bungkus besar sabu-sabu seberat bruto 73,61 gram di dalam kamar.
Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas sabu-sabu tersebut diperoleh pelaku dari teman berinisial J yang saat ini masih DPO.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya singkat.