Categories: NASIONALNEWS

Pengikut Agama Muslim di Sumbar Terancam Diproses Hukum

Analisaaceh.com | Para pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terancam diproses hukum jika tidak bertobat. Mereka akan ditindak pidana oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan bahwa Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.

“Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam,” tuturnya dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (25/7).

“Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP,” imbuh Ulfan.

Ia menuturkan pihaknya sudah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan hasil penelitian terhadap Agama Muslim kepada Bakorpakem melalui surat resmi. Surat itu juga berisi keterangan bahwa MUI Kabupaten Solok tak bisa mengeluarkan fatwa sesat terhadap Agama Muslim sebab kepercayaan itu bukan bagian Islam.

Meskipun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dalam tiga hari ini untuk membahas persoalan Agama Muslim itu. MUI Kabupaten Solok meminta pendapat MUI Sumbar karena kepercayaan itu memakai kata muslim sebagai nama agama dan Alquran sebagai kitab suci. Padahal, muslim dan Alquran identik dengan Islam.

Perihal pembinaan, Elyunus mengatakan bahwa MUI Kabupaten Solok bersedia membina pengikut Agama Muslim untuk memberikan pemahaman mengenai Islam yang benar jika pengikut tersebut ingin bertobat. Hal itu karena agama awal mereka ialah Islam sebelum dipengaruhi oleh penganut Agama Muslim dari Kota Padang.

Sebelumnya diberitakan bahwa di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ada sekitar 20 orang pengikut Agama Muslim.

DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, mengakui dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020 sebagai pengikut Agama Muslim. Mereka membuat surat itu dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok.

Dalam surat itu, mereka menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.

“Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakni nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),” tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu.

“Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim,” kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu,” mengutip surat pernyataan.

Sumber: CNNIndonesia.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago