Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh resmi dibekukan berdasarkan Surat Keputusan PMI Aceh No 026/KEP/ PMI/VI/2022.
Pembekuan itu dilakukan setelah adanya persetujuan dari oleh Ketua PMI pusat, M. Yusuf Kalla.
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf dalam surat keputusannya menjelaskan bahwa pembekuan itu dalam rangka menegakan disiplin organisasi dan evaluasi kepengurusan serta mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh.
Dalam SK tersebut, PMI Aceh memutuskan bahwa mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi surat keputusan Pengurus PMI Provinsi Aceh Nomor: 19/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 dan surat Keputusan PMI Provinsi Aceh no 18/KEP/PMI/XI/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh.
Dalam SK ini juga menunjukan tiga nama pelaksana (Pj) tugas PMI Kota Banda Aceh yakni Edwar M. Nur sebagai ketua HT. Ibrahim sebagai wakil ketua dan A Haeqal Asri sebagai anggota.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 23 September 2022 atau hingga terlaksananya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PMI Kota Banda Aceh.