Penjual Chip Higgs Domino di Langsa Diciduk Polisi

Barang bukti chip domino yang diamankan dari pelaku WJ di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis game Chip Higgs Domino.

Pelaku berinisial WJ warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap di rumahnya pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, modus pelaku selama ini menyediakan fasilitas maisir/judi online dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y93 warna hitam yang berisikan Chip Higgs Domino sebanyak 6B dan uang tunai sejumlah Rp220 ribu yang merupakan hasil dari penjualan Chip,” kata Kasatreskrim.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut.

“Pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Langsa
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh
Artikulli tjetërTok! Ferdy Sambo Divonis Mati