Penjual dan Pembeli Ganja Diringkus Polisi di Aceh Tenggara

Ilustrasi ganja

Analisaaceh.com, Kutacane | Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil diringkus Polisi di Desa Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiganya yakni JR (31) dan AS (27) selaku pembeli serta SD (41) sebagai penjual tersebut diamankan petugas pada Kamis (25/11/2021) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Badar Ipda Irwansyah Pelis mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polsek mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perwodadi terdapat orang yang membawa ganja.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni JR dan AS,” ujar Kapolsek, Jum’at (26/11/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas tulis warna putih dengan berat 3, 22 gram yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial SD di kecamatan setempat. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan terhadap tersangka SD pada pukul 16.30 WIB.

Baca: Tiga Karung Ganja Ditemukan Dalam Kebun Jagung di Aceh Tenggara

“Dari tangan SD didapati ditemukan empat bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5, 83 gram,” ungkap Kapolsek.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke unit Reskrim Polsek Badar guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWalikota Subulussalam Buka Turnamen Futsal Perpena Cup 2021
Artikulli tjetërViral di Medsos, Akmal Daud Bangun Rumah Permanen untuk Zulkifli dari Donasi Netizen