Penyalahgunaan Dana Baitul Mal, Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka

Tim Penyidik pada bidang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 ke Rutan kelas II B Tapaktuan. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Aceh Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten setempat tahun anggaran 2022, Selasa (17/6/2025).

Ketiga tersangka masing masing berinisial AI selaku Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2019-2023 dan F selaku Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim mengatakan, penahanan para tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan AI nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, surat perintah penahanan AJ nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan surat perintah penahanan F nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025 di Rutan Kelas II B Tapaktuan,” kata M. Alfryandi Hakim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.

Alfryandi menyebutkan, para tersangka Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.740.000.000 rupiah,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPrabowo Resmi Tetapkan Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Jadi Milik Aceh
Artikulli tjetër2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara