Jembatan Teupin Mane, foto: ist
Analisaaceh.com, Bireuen | Tokoh masyarakat Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Muhammad Nazir atau Apa Cut, membantah informasi di media sosial yang menyebut adanya pungutan hingga Rp75 ribu per orang pada penyeberangan darurat di Jembatan Teupin Mane.
Pernyataan tersebut disampaikan Apa Cut pada Rabu (10/12/2025) di Posko Penyeberangan Gampong Bunyot, Dusun Mane, Kecamatan Juli.
Ia menegaskan, penyeberangan darurat menggunakan tali baja dan katrol tersebut merupakan inisiatif bantuan dari Mapala Leuser Universitas Syiah Kuala (USK) bersama tokoh masyarakat setempat.
“Tarif penyeberangan orang hanya Rp25 ribu per orang. Untuk barang, seperti beras 15 kilogram, dikenakan Rp3 ribu khusus bagi pedagang yang menjual kembali. Sementara bantuan kemanusiaan digratiskan,” kata Apa Cut.
Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk operasional dan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat yang terlibat dalam penyeberangan, serta memperhitungkan risiko keselamatan petugas di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan di posko, penyeberangan bagi warga sakit, tenaga medis, relawan, serta personel TNI dan Polri diberikan secara gratis. Warga yang tidak mampu, kata dia, tetap dilayani melalui mekanisme bantuan di dapur umum warga.
Terkait isu yang beredar, Apa Cut menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama Muspika Kecamatan Juli ke Polres Bireuen dan persoalan dinyatakan selesai. Penyeberangan darurat akan tetap beroperasi hingga jembatan selesai diperbaiki.
Sementara itu, Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana di tengah situasi bencana.
“Situasi saat ini membutuhkan ketenangan dan solidaritas. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengangkat isu yang berpotensi memecah kebersamaan,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar