Penyelundupan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Abdya Digagalkan

Pelaku penyelundupan sabu ke dalam Lapas kelas II B Blangpidie, Abdya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Penyelundupan sabu ke lapas kelas II B Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digagalkan petugas. Sabu tersebut diselundupkan lewat tahu goreng.

Pelaku berinisial A (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).

Kalapas kelas II B Blangpidie, Akhmad Widodo mengatakan, sebelum penangkapan berlangsung, petugas lapas P2U Renold Zifa Muntasir dan Fahrul Juliansyah di bawah komando Feriadi melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh pelaku yang hendak di kirim ke dalam lapas.

“Jadi waktu pemeriksaan, petugas kita juga memeriksa makanan yang di bawa oleh pelaku A, dimana makanan itu adalah tahu goreng yang hendak dia bawa untuk suaminya yang ada di dalam lapas,” ungkap Akhmad Widodo.

Akhmad menjelaskan, pada saat memeriksa puluhan tahu goreng tersebut petugas menemukan dua paket sabu yang dibalut oleh pelaku di dalam tahu goreng dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 2 gram.

“Jadi, waktu petugas kita periksa semua tahu goreng juga ikut disaksikan oleh pelaku dan saat kita mintai keterangan pelaku mengaku bahwa sabu itu dia bawa ke dalam lapas atas permintaan suaminya,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKode Warna Free Fire dan Cara Menggunakannya
Artikulli tjetërSpesifikasi Samsung Galaxy A32 5G