penyerahan berkas etnis Rohingnya. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya atas dua tersangka lainnya yakni MAH dan HB.
MAH dan HB merupakan wakil kapten kapal serta teknisi kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Pada Senin (15/1/2024) lalu, penyidik terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammad Amin selaku kapten kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama Rabu (24/1/2024).
Sama seperti sebelumnya, berkas perkara ini juga nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Dengan demikian kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.
Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan ratusan imigran Rohingya dari Cox’s Bazaar, Bangladesh.
Hingga saat ini, para imigran Rohingya tersebut masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) kembali menyalurkan bantuan bagi korban banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan penyakit menular di lokasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pekan pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program corporate shared value…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…
Komentar