Penyusunan R3P Aceh Dinilai Abaikan Peran Masyarakat

alat berat yang yang dikerahkan ke lokasi yang berlumpur, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengawali tahun 2026 dengan rencana penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P Aceh) sebagai tindak lanjut pasca masa tanggap darurat bencana ekologi 2025.

Dokumen ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan dan koordinasi utama pemulihan jangka menengah dan panjang yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Namun demikian, Forum Mitra Pemulihan Aceh (Aceh Recovery Partner Forum) menyoroti minimnya pelibatan masyarakat korban, kelompok masyarakat sipil, relawan, serta unsur perguruan tinggi dan kepakaran lokal dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja R3P Aceh yang ditandatangani pada 16 Desember 2025, penyusunan dokumen ini dimandatkan kepada 145 orang yang sebagian besar berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Minimnya keterlibatan unsur non-birokrasi ini terlihat jelas dari daftar undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen R3P Aceh pada 2 Januari 2026 yang tidak mencantumkan lembaga kemanusiaan, lembaga dukungan pembangunan internasional, maupun kelompok relawan yang telah bekerja di Aceh sejak akhir November 2025,” tegas Sekjen Aceh Recovery Partner Forum, Raihal Fajri, Senin (5/12/2025).

Selain persoalan partisipasi, Forum juga menilai waktu penyusunan dokumen yang sangat terbatas menjadi tantangan serius. Pemerintah Aceh menargetkan penetapan R3P Aceh pada 20 Januari 2026, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Padahal, menurut Forum Mitra Pemulihan Aceh, R3P Aceh merupakan jembatan harapan pemulihan korban sekaligus wujud akuntabilitas para pihak yang akan terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Di satu sisi, Forum menyatakan dukungannya terhadap Pemerintah Aceh untuk menerbitkan R3P Aceh sebagai acuan pemulihan.

“Namun, dokumen tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi acuan pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan,” paparnya lagi.

Forum Mitra Pemulihan Aceh juga mendorong pemulihan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya korban bencana ekologi Aceh 2025 dengan sejumlah prinsip, antara lain Pemulihan hak korban dilaksanakan secara paripurna dengan pendekatan keberlanjutan.

Pengarusutamaan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), Standar Pelayanan Minimal (SPM), prinsip non-diskriminasi, transparansi, penguatan kapasitas lokal, serta kearifan lokal dan budaya

Pelibatan aktif masyarakat korban, masyarakat sipil, relawan, perguruan tinggi, dan kepakaran di wilayah terdampak.

Penggunaan data dan fakta berbasis spasial untuk menyesuaikan perubahan pola ruang akibat bencana, guna mencegah kerusakan lingkungan berulang.

Menjadikan bencana ekologi Aceh sebagai landasan pembangunan baru Aceh pascabencana, termasuk intervensi wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terintegrasi.

Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang partisipasi pemulihan dari berbagai pihak, Forum Mitra Pemulihan Aceh mengundang dukungan dari kedutaan dan perwakilan diplomatik, lembaga pembangunan internasional, lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, lembaga kerja sama multilateral dan bilateral, serta individu yang memiliki kepedulian terhadap pemulihan Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakGejolak Amerika–Venezuela, Prediksi Emas Akan Semakin Melambung
Artikulli tjetërPasca Bencana, Inflasi Aceh Paling Tinggi di Indonesia pada Desember 2025