Oleh: Nurrahmah Mus
Sejak akhir tahun 2019 lalu, berbagai negara belahan dunia dilanda bencana kesehatan yakni Coronavirus Deases 2019 atau disebut Covid-19. Virus yang disebut-sebut berasal dari Wuhan, China tersebut menyebar begitu cepat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Bahkan hingga 3 Mei 2020, tercatat 3,5 juta jiwa terinfeksi virus tersebut, 1,1 juta sembuh, sebanyak 244.461 jiwa meninggal dunia.
Sementara di Indonesia, hingga Sabtu (2/5) tercatat sebanyak 10.843 kasus positif Covid-19, 1.665 sembuh dan 831 jiwa meninggal dunia.
Melihat begitu cepatnya penyebaran virus ini, World Health Organization (WHO), menetapkan wabah Covid-19 atau virus corona (SARS CoV-2) menjadi pandemi global.
Hal itu diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Ghebreyesus di Jenewa, Swiss pada 11 Maret 2020 lalu. Penetapan ini disebabkan oleh penyebaran yang begitu cepat dan luas hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah.
WHO menjelaskan, Covid-19 merupakan pandemi pertama yang disebabkan oleh virus corona. Pandemi terakhir yang pernah ditetapkan WHO adalah tahun 2003 lalu saat wabah Flu Babi.
Dengan status pandemi ini, WHO meminta seluruh negara meningkatkan respon darurat terhadap Covid-19.
Pandemi merupakan epidemik penyakit yang menyebar di wilayah yang sangat luas secara geografis, mencakup lintas benua atau global. Pandemi ditetapkan apabila memenuhi tiga kondisi: munculnya penyakit baru dan orang-orang tidak memiliki kekebalan terhadap penyakit tersebut, menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit berbahaya, serta penyakit tersebut dapat menyebar dengan mudah dan berkelanjutan antar-manusia.
WHO mencatat bahwa, Covid-19 merupakan suatu virus yang data perhitungan percepatan penyebarannya masuk pada Global Red Zone, artinya WHO dalam hal ini menetapkan Covid-19 telah melewati fase Wabah dan Epidemi. Skema perubahan penyebutan dari Wabah hingga Pandemi bukan didasari pada jumlah atau tingkat keparahan kasus, melainkan sebaran kasus secara geografi.
Dalam upaya pencegahan ini, WHO mengimbau masyarakat dunia agar menerapkan social distancing agar tidak terapapar covid-19 tersebut. Social distancing sendiri merupakan sikap untuk menjauhi kerumunan orang, untuk mencegah penyebaran virus corona. Imbauan tersebut juga tak terkecuali bagi Indonesia yang saat ini juga telah menelan korban jiwa yang terus meningkat.
Namun imbauan tersebut kemudian dirubah menjadi physical distancing oleh WHO, begitu juga Indonesia yang menginstruksikan masyarakat untuk physical distancing agar terhindar dari covid-19.
Physical distancing merupakan sikap menjaga jarak fisik antar manusia. Artinya, tidak hanya menghindari kerumunan orang banyak, tetapi juga menjaga agar tidak berdekatan.
Adapun perbedaan yang mendasar dari sosial distancing dan physical distancing adalah sikap diri dalam keramaian serta tidak bersentuhan secara fisik dengan orang lain.
Covid-19 memiliki gejala yang agak mirip dengan flu dan demam biasa, namun bisa berakibat fatal. Sebab Corvid-19 dapat menyebabkan gangguan pernapasan, serta menularkan kepada yang lainnya.
WHO dalam laman resminya menjelaskan, gejala covid-19 yang paling umum adalah demam, kelelahan, dan batuk kering. Namun untuk mengetahui apakah terinfeksi virus ini dibutuhkan waktu hingga 14 hari pemeriksaan.
Corona dapat tertular dari manusia ke manusia melalui beberapa jalan, yaitu:
Bahkan beberapa virus Corona dapat menyebabkan gejala yang parah. Infeksi dapat berubah menjadi bronkitis dan pneumonia. Di antara gejala-gejala nya adalah:
Melihat dari bentuk penyebaran Covid-19 selama ini di Indonesia, sebagian besarnya terjadi melalui arus pulang ke daerah atau penyebaran masyarakat dari wilayah atau zona yang sudah ter papar Covid-19 ke seluruh wilayah di Indonesia.
Akibatnya virus tersebut pun menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Maka tak heran Pemerintah melarang untuk mudik lebaran 2020 untuk menghindari penyebaran. Bahkan sebagian kota di Indonesia juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala besar atau PSBB.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyebutkan, kontak langsung dengan orang yang baru datang dari luar daerah merupakan sumber potensial infeksi.
Maka dari itu untuk pencegahan tersebar nya virus tersebut, maka dianjurkan untuk tidak pulang kampung atau orang tersebut harus ditempatkan dalam golongan observasi medis terlebih dahulu selama 14 hari.
Pemberian perlakuan khusus atau karantina terhadap pendatang dari luar daerah merupakan bentuk pencegahan yang paling efektif dilakukan mengingat jenis virus ini tidak langsung menunjukkan gejala pada penderitanya.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, mencegah penyebaran Covid-19 tidaklah dapat dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa kekompakan secara bersama, maka dari itu peran masyarakat merupakan suatu hal yang utama dalam pencegahan penularan Covid-19.
Di antara peran masyarakat di sini yaitu:
Poin-poin tersebut merupakan tindakan dan sikap wajib yang mesti diterapkan oleh masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19 di daerah, sehingga masyarakat tidak tertular dari virus tersebut.
Namun demikian, selain mencegah secara bersama-sama, juga tidak terlepas dari pencegahan yang dimulai dari diri sendiri. Hal ini perlu dilakukan sebagai sikap kewaspadaan diri dari penyakit.
Di antara langkah-langkah dalam upaya menghindari penularan virus ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
Penulis merupakan mahasiswi Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar