Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Percepatan Lelang Kegiatan Sumber DAK Fisik Terus Dipacu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menerangkan bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh terus melakukan percepatan lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu 30/06/2021.

Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp.4,02 triliun. Rinciannya 1,77 triliun di pemerintah Aceh dan 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.

Iswanto merinci, jika pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi 318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

“Dari 2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di pemerintah Aceh hanya 318,46 miliar alokasinya. Sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari total 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Sebelum itu, diberitakan bahwa realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp.207 miliar, dari total Rp.2,5 Triliun. Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar 8 persen.

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

3 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

3 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

7 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

7 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

12 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago