Analisaaceh.com, Banda Aceh | RF (20), perempuan muda asal Leubah Seulawah, Aceh Besar, ditangkap saat mencoba menyelundupkan dua kilogram sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
RF ditangkap oleh petugas Avsec Bandara SIM saat pemeriksaan sebelum penerbangan ke Tangerang. Dua kilogram sabu tersebut disembunyikan dalam koper berwarna merah muda yang dibawanya pada Selasa, 19 November 2024.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi Dede Mulyana, Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, dan Vovo Kristanto, PGS Airport Security Department Head Bandara SIM, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh pada Rabu (18/12/2024) mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi.
“Alhasil, Polisi bersama Bea Cukai Banda Aceh dan Medan ikut menangkap dua tersangka lainnya yakni I (24) selaku orang yang merekrut RF untuk menjadi pembawa sabu, serta M (24) selaku pengontrol pengiriman barang haram itu. Kedua tersangka ini warga Aceh Timur, mereka ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.
Mantan Kabid Propam Polda Aceh dan Kapolres Bener Meriah ini menjelaskan, usai tertangkap, tersangka RF langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.
Kepada polisi, perempuan yang berdomisili di Kecamatan Lembah Seulawah ini mengakui bahwa ada tiga orang temannya yang berada di Medan, yang merupakan sindikat narkoba.
“Dari pengakuan ini tim gabungan melakukan pengembangan ke Medan, hingga menangkap I dan M di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan pada Kamis, 21 November 2024,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka I dan M mengaku bahwa operasi penyelundupan sabu yang mereka lakukan didalangi oleh lelaki berinisial K, yang saat itu berhasil kabur dari kota Medan.
“Tersangka K ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita (kepolisian) atas kasus tersebut,” ucap Fahmi.
Selain itu diketahui, dua kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Tangerang berasal dari Medan. Di mana, tersangka RF dan I lah yang mengambilnya dari seseorang yang tak dikenal menggunakan kode tertentu.
“Mereka ambil barang ini di Jalan Teladan, Kota Medan atas perintah K pada Senin 18 November 2024 sore. Tugas mereka pun berbeda-beda, di mana tersangka RF menjadi pembawa sabu, I sebagai perekrut, M sebagai pengontrol, serta K sebagai pemberi perintah,” bebernya.
Kepada polisi, RF juga mengaku akan diupah sebesar Rp 70 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara, M mengaku telah diberikan uang jalan sebesar Rp 5 juta oleh K.
“Uang itu lalu diberikan kepada RF tiga juta dan kepada I satu juta, sisanya dinikmati oleh M sendiri. Tersangka RF mengaku kalau tiba di Jakarta nanti, sabunya akan diantar kepada seseorang sesuai perintah M,” ungkapnya.
Sindikat narkotika yang baru pertama kali beraksi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dan (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.