Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka mengenang peristiwa Tsunami pada 26 Desember 2004, seluruh nelayan di Aceh dilarang melaut.
Hal ini disampaikan oleh sekjen Panglima Laot, Miftach Cut Adek pada Sabtu (24/12/2022), bahwa seluruh Panglima Laot se-Aceh pada tahun 2005 telah menetapkan setiap tanggal 26 Desember sebagai hari pantang bagi setiap nelayan untuk melaut.
“Jadi hari itu hari terjadi gempa dan Tsunami dan banyak yang menjadi korban itu dari keluarga nelayan sehingga kita peringati sebagai hari berkabung,” ujarnya.
Disampainya lagi, bahwa terkait pantangan melaut dalam memperingati Tsunami hanya berlaku sehari, setelah itu nelayan diperbolehkan kembali mencari rezeki.
“Namun, untuk hari-hari lain juga ada waktu yang dilarang melaut, seperti hari raya idul Fitri dan Idul Adha, hari Kenduri Laut, hari 17 Agustus, hari Kemerdekaan RI,” sebutnya.
“Bagi nelayan yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan diberikan sanksi dengan menyita perahu milik nelayan tersebut selama tiga hari,” pungkasnya.