Categories: NEWS

Perkara Korupsi Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Desa Istiqomah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at (13/1/2023).

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka HJD yang merupakan mantan Kepala Desa Desa Istiqomah ini telah diserahkan ke PN Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Dedet.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara, ternyata ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi tersebut senilai Rp 410 juta. Sedangkan tim penyidik kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait kasus korupsi itu.

Dedet menjelaskan, bahwa ada ditemukan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang dijalankan tersangka HJD pada tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

“Pihak kejaksaan menemukan proyek pembangunan MCK, dimana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan, serta pengadaan tanah desa dan kegiatan yang bermasalah hukum lainnya,” jelasnya.

Untuk perkara tersebut, sidang perdananya akan digelar Rabu (18/1/2023) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Usai dilimpahkan kini tersangka telah menjadi tahanan dibawah kewenangan pihak PN Tipikor, dan masih tetap berada dalam lapas Kelas II B Kutacane,” pungkas Dedet Darmadi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Aceh Tenggara menahan mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Senin (7/11/2022) lalu.

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan korupsi alokasi dana desa sejak tahun 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp1,6 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago