Perkosa Anak Tiri, Seorang Ayah di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan pengadilan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie terkait kasus pemerkosaan anak tiri.
Putusan pengadilan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie terkait kasus pemerkosaan anak tiri.

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang ayah tiri bernama Syarifuddin alias Nurdin (50) warga Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya divonis 180 bulan atau 15 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, kabupaten Abdya Rabu (13/8/2025), terdakwa divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa Syarifuddin dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP Pengadilan MS Blangpidie.

Vonis terhadap terdakwa Syarifuddin diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada tanggal 09 Juli 2025 lalu.

“Memerintahkan agar terdakwa Syarifuddin tetap ditahan dan menolak permohonan restitusi anak atau hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku,” bunyi SIPP.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah terdakwa melakukan upaya banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap) II perkara dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah tiri korban, Rabu (19/5/2025).

Pelaku berinisial SF (50) warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya sudah melakukan perbuatan keji pelaku terhadap korban sebanyak dua hali sejak kurun waktu tahun 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Wahyudin mengatakan, perbuatan keji korban membuat pelaku hamil hingga sudah melahirkan.

Lebih lanjut, sebut Wahyudin, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat korban berusia 6 tahun. Bahkan, pelaku diketahui sudah menikah empat kali.

Dikatakan Wahyudin, pelaku mengaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Senin, (15/1/2024) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Dimana, kata dia, kala itu korban sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi lampu mati dan hujan deras.

“Awalnya pelaku sedang tidur bersama istrinya, lalu dia (pelaku) terbangun karena mendengar suara hujan deras disertai petir,” katanya.

Kemudian, kata Wahyudi, pelaku teringat usai Shalat Magrib dia membakar obat nyamuk dan meletakkan dekat lemari korban. Lantaran khawatir terjadi kebakaran, lalu SF masuk ke kamar korban untuk memindahkan ke tempat lain.

“Pas waktu itu, pelaku mengangkat adik korban yang sudah turun kebawah kasur dan mengangkat adik korban ketempat semula. Diwaktu bersamaan itulah pelaku timbul niat bejatnya,” ujarnya.

Saat pelaku melancarkan perbuatan kejinya, kata Wahyudin, korban sempat melawan sehingga pelaku menutup mulut korban dengan tangannya.

“Setelah memperkosa anak tirinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibu korban,” sebut Wahyudi.

Tak sampai disitu, lanjut Wahyudi, pelaku kembali memperkosa korban pada hari Kamis (1/2/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di kamarnya.

“Dengan cara merayu korban, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang terhadap pelaku, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan,” terangnya.

Wahyudin menyebutkan, setelah menerima tahap II ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap pelaku dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakKejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Aceh Jaya
Artikulli tjetërMedco E&P Malaka Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Lingkungan