Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang ayah di salah satu gampong dalam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial MZ (34) ditangkap Polisi usai memperkosa anak tirinya.
Peristiwa yang dialami oleh gadis putus sekolah berusia 14 tahun tersebut terjadi pada Senin (5/4) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, kasus pemerkosaan itu dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim pada Jumat (23/4/2021).
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.
“Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya,” sebutnya.
“Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkas AKP Fauzi.