Perkosa Dua Bocah, Pria Bakongan Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh Selatan 

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Gampong Darul Ihsan Kecamatan Bakongan Kabupaten setempat karena diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua orang anak dibawah umur yang masih berusia 5 dan 6 tahun.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/XII/SPKT/Polres Aceh Selatan/polda Aceh, tanggal 18 Desember 2025 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Gampong Darul Ihsan Kecamatan Bakongan.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di gampong Darul Ihsan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (19/12/2025).

Narsyah menjelaskan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial HK terjadi pada Selasa (16/12) di Kecamatan Bakongan. Dimana, saat itu korban sedang bermain di pekarangan rumah, kemudian pelaku memanggil korban dan memberikan handphone kepada korban serta mengajaknya masuk ke dalam rumah.

“Saat korban tengah asyik bermain handphone, pelaku mengajak dia (korban) untuk masuk ke dalam kamar. Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan pelecehan serta pemerkosaan terhadap korban,” ucapnya.

Lebih lanjut, sebut Narsyah, sekitar pukul 17.00 WIB, ibu korban mencari keberadaan korban yang saat itu pelaku berdiri didepan pintu rumah. Namun, saat ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku, ia menyatakan tidak mengetahui sehingga ibu korban langsung beranjak pergi.

“Setelah ibu korban pergi, pelaku kemudian menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Narsyah menyebutkan, korban mengalami perubahan perilaku setelah aksi bejat yang dilakukan pelaku. Kemudian, pada tanggal 18 Desember 2025 korban menceritakan peristiwa yang menimpanya yang dilakukan pelaku.

“Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Selatan,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, sebut Narsyah, pihak langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan sehingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di gampong Darul Ihsan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial S di rumahnya pada bulan Juli 2025,” terang Narsyah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Komentar
Artikulli paraprakBKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Artikulli tjetërDua Pelaku Pencurian di MIN 7 Sakti Diamankan