Perkosa IRT saat Rumah Sepi di Banda Aceh, Pria Berumur 30 Tahun Diringkus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda Aceh.

Pelaku yang berinisial ZF (30) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar tersebut berhasial ditangkap pada Kamis (16/4) setelah memperkosa MIS (23) pada Rabu malam (15/4) di rumah korban Komplek Villa Gading Mas Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/23/IV/Yan.2.5/2020 tanggal 16 April 2020. Kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi.

AKP Vifa menceritakan perihal kejadian tersebut, saat itu pelaku ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya. Namun pelaku terlebih dahulu bertemu dengan saksi Hasbi yang juga paman korban. Saat itu pelaku meminta saksi untuk membeli rokok, sementara pelaku menunggu di rumah saksi.

“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba – tiba pelaku ZF masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun di bawah ancaman pelaku, korban berhasil digagahinya,” Kata Mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini pada Senin (20/4/2020).

Kejadian tersebut, sambung Kapolsek, dilakukan oleh pelaku dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

“Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil. Sesaat kemudian, saksi Hasbi tiba di rumah korban dan korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak – isak,” jelas Vifa.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, suami korbanpun tiba setelah dihubungi oleh korban dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Suami korban yang tiba di rumah mencoba mencari pelaku, namun tidak berhasil diketemukan.

“Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Vifa.

Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan petugas pun berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian serta satu unit sepeda motor milik pelaku saat melarikan diri,” sebut Vifa.

Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakUpdate Covid-19 Aceh 20 April 2020, ODP Bertambah Jadi 1.604 Kasus
Artikulli tjetërDisdikbud Pidie Jaya Serahkan Sertifikat Diklat Untuk 20 Calon Kepala Sekolah