Analisaaceh.com, Singkil | Seorang warga salah satu desa di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil berinisial S (43) dibekuk Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak masih berusia 15 tahun.
Korban yakni Melati (nama samaran) tersebut tak lain adalah keponakan pelaku. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di area perkebunan sawit.
Baca Juga:Â Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, S ditangkap pada Rabu (15/6). Pelaku memperkosa korban pada awal tahun 2022 saat korban memungut brondolan kelapa sawit.
“Pada saat korban memungut brondolan sawit, pelaku melihat korban dan kemudian memanggil korban hingga dilakukan pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (16/6/202).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, perlaku lalu memberikan uang kepada korban sejumlah Rp20 ribu dan meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Baca Juga:Â Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Hamil, Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Namun korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu warga hingga diberitahukan kepada ibu korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi pada April 2022.
“Pelaku mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polisi sehingga memilih melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung kopi dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.