Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meresmikan aplikasi Simtanah atau Sistem Informasi Manajemen Pertanahan. Aplikasi pionir di bawah Dinas Pertanahan Aceh itu dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.
Plt Gubernur mengatakan, program Sistem Informasi Aceh Terpadu atau SIAT merupakan bagian dari 15 program unggulan Pemerintah Aceh yang telah disusun dalam RPJM Aceh Tahun 2017-2022. Program unggulan itu bertujuan untuk menyediakan data yang valid dan terintegrasi yang dapat digunakan untuk semua sektor dan pelayanan masyarakat, sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Plt Gubernur berharap, aplikasi Simtanah tersebut bisa berjalan dengan maksimal dan berkelanjutan sehingga bisa menjadi fasilisator pengelolaan informasi manajemen pertanahan dan konflik-konflik pertanahan dapat dicegah.
Dalam kesempatan itu, Nova juga menyinggung persoalan pengalihan kewenangan pertanahan di Aceh. Ia mengatakan, tahun 2015 Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 23 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh.
“Peraturan ini diterbitkan atas dasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu pada pasal 253 yang berbunyi, ‘kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota paling lambat awal tahun anggaran 2008,” kata Nova.
Namun demikian, lanjut Nova, hingga saat ini Pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh juga belum terealisasi. Ia mengatakan, dengan adanya Dinas Pertanahan sebagai salah satu SKPA yang melaksanakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, maka selayaknya tidak ada lagi hambatan bagi Pemerintah Aceh di bidang pertanahan, untuk melayani seluruh masyarakatnya.
“Untuk itu, kami mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Dinas Pertanahan, sehingga kita secara bersama-sama dapat memberikan pelayanan di bidang pertanahan secara maksimal kepada masyarakat,” kata Nova.
Oleh karena itu, Plt Gubernur mengajak semua pihak untuk berupaya secara maksimal agar amanat UUPA khususnya tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh dapat segera terwujud.
“Sehingga penanganan penyelenggaraan urusan pertanahan menjadi terpadu, dan penyelesaian seluruh permasalahan yang terkait dengan pertanahan lebih mudah terselesaikan,”ujar Nova.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Edi Yandra, mengatakan, untuk mewujudkan aplikasi Simtanah yang akurat, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan ditunjang analisis mendalam, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.
“Di antara upaya yang telah kami lakukan adalah melakukan studi ke Kota Surabaya serta ke kampus ITS Surabaya. Kemudian, melakukan FGD untuk menyusun roadmap 5 tahun rencana pembangunan Simtanah dan menyusun legalitas formal Simtanah dalam bentuk Pergub No 81 Tahun 2019,” ujar Edi.
Edi mengatakan, aplikasi itu dibuat oleh tim SIAT pada Dinas Kominsa Aceh dan telah rampung secara bertahap. Aplikasi ini, kata dia, dapat berbagi pakai dengan pemerintah kabupaten/kota secara online dan dapat dikembangkan sesuai perkembangan zaman.
“Peresmian ini merupakan simbol resmi dari penggunaan Aplikasi Simtanah,” ujar Edi.
Terkait pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh, kata Edi, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Pusat. Beberapa upaya untuk mengalihkan kewenangan tersebut juga telah dilakukan, di antaranya, membentuk Tim percepatan pengalihan Pemerintah Aceh.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan menteri Agraria, Menteri PAN RB, Kemendagri, serta anggota DPR dan DPD RI Aceh di Jakarta, setelah itu melakukan FGD Percepatan Kanwil BPN Aceh menjadi perangkat daerah. Kita juga telah mengikuti rapat dengar pedapat umum di Komisi 2 DPR RI pada 25 Setember lalu terkait peralihan kewenangan pertanahan,” tutur Edi.
Edi menjelaskan, upaya untuk mendukung terwujudnya pengalihan tersebut juga dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
“Kita telah melakukan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta melalui program beasiswa Pemerintah Aceh di BPSDM untuk mendidik anak Aceh di bidang pengukuran dan pemetaaan kadastral,” ujar dia.
Terima Sertifikat
Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur Nova juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat miskin dari 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Sertifikat yang diberikan tersebut merupakan bagian dari 1.113 bidang tanah yang telah disertifikasi pada tahun 2019 lalu.
“Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 2,77 Milyar untuk penyelesaian 1.500 sertifikat tanah milik masyarakat miskin. Dari target 1.500 sertifikat itu, telah terealisasi sebanyak 1.113 bidang, dan sisanya 387 bidang sedang dalam proses,” tutur Nova.
Nova menjelaskan, tujuan pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin itu adalah untuk menjamin agar setiap kepala keluarga miskin di Aceh yang memiliki tanah pekarangan mendapatkan legalitas kepemilikan tanah, serta dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha.
“Keberhasilan dalam kegiatan pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin ini berkat adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dari persiapan kelengkapan administrasi, dokumen, pelaksanaan di lapangan, proses pendaftaran, serta penerbitan sertifikat tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata Plt Gubernur.
Acara soft launching aplikasi Simtanah dan sosialisasi Pergub nomor 81 tahun 2019 itu, diikuti oleh Bupati dan Wali Kota, Kepala SKPA terkait, Kepala Kanwil BPN Aceh, Instansi Vertikal, Kadis Pertanahan se Aceh, Camat dan Keuchik dari 5 kabupaten/Kota dan desa yang menerima sertifikat.