Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor diamankan Polsek Langkahan Polres Aceh Utara setelah diamuk masa di Gampong Tanjung Dalam Kecamatan setempat, Selasa (22/9/2020).
Pelaku berinisial A (31) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap pada Senin (21/9) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Langkahan, Iptu Samsul Bahri mengatakan, penangkapan itu bermula saat pelaku pulang ke kampungnya dan berkunjung ke rumah saudaranya di Gampong Tanjung Dalam. Lalu warga setempat bersama warga Geudumbak langsung menangkap A dengan tuduhan bahwa ia pernah mencuri sepeda motor di gampong Geudumbak.
“A langsung diamuk massa sampai personel Polsek Langkahan tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat diintrogasi di Mapolsek, A mengakui bahwa ia memang pernah mencuri satu unit sepeda motor yamaha vixion.
“Untuk menjaga situasi dan hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek.