Pernikahan Anak Bawah Umur di Abdya Capai 18 Kasus Tahun 2022

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong Kuta Murni kecamatan Setia, di kantor keuchik setempat, Selasa (17/1/2023). Foto: Analisaaceh.com/Ahlul Zikri.

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angka pernikahan anak di bawah umur atau usia ini dini di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tercatat mencapai 18 kasus selama tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggeng, Abuzar, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong Kuta Murni Kecamatan Setia, di kantor keuchik setempat, Selasa (17/1/2023).

Pada ahun 2022, sebut Abuzar, angka pernikahan tercatat 1.088, diantaranya 18 kasus pernikahan anak di bawah umur dengan rincian 5 orang laki-laki dan 13 orang perempuan.

“Data tersebut hanya yang dilaporkan dan tercatat di KUA, yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih banyak lagi,” ucapnya.

Abuzar mengatakan, kalau ada anak di bawah umur yang melapor ke KUA ingin menikah, maka harus mendapatkan dispensasi dari Mahkamah Syar’iyah.

“Namun, jika tidak mendapatkan dispensasi dari Mahkamah Syar’iyah, maka akan kita tolak,” ujarnya.

Dalam Undang- Undang Pernikahan yang lama, UU Nomor 1 Tahun 1974, dimana umur pasangan nikah kala itu ditetapkan untuk pria 19 tahun dan wanita setidaknya berumur minimal 16 tahun.

“Tapi saat ini untuk umur calon pengantin, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan, pasangan nikah setidaknya berumur paling rendah 19 tahun untuk pria dan wanita,” kata Abuzar .

Sementara itu, kepala Puskesmas Lhang Kecamatan Setia, Hessi Arfina mengatakan, dampak dari pernikahan dini dari segi kesehatan reproduksi, seperti dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas.

“Dampak dari pernikahan dini secara fisiologis adalah keguguran (Abortus), persalinan premature, berat badan lahir rendah dan kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia kehamilan dan kematian ibu serta mudah mengalami stres,” sebut Hessi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Pengedar Sabu di Bener Meriah
Artikulli tjetërDiduga Lakukan Penambangan di Luar Izin, Tujuh WNA Diamankan Polisi di Aceh Barat