Peserta Calon KIP Sabang Sebut Ada Dugaan Manipulasi Nilai Tes Oleh DPRK Sabang
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peserta calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2023-2028 menyebutkan bahwa adanya dugaan manipulasi nilai terkait fit and proper test KIP Sabang oleh Ketua DPRK dan Ketua Komisi A Sabang.
Hal ini dikatakan oleh Irman dan Sulaiman saat melakukan konsultasi dan pelaporan ke Polda Aceh Polda Aceh Senin (17/7/2023).
Irman menyebukan, laporan tersebut belum bisa diterima oleh Polda lantaran belum memenuhi bukti yang cukup dan disarankan membuat pelaporan terlebih dahulu ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
“Kami menduga ketua DPRK Sabang melakukan pelanggaran hukum dengan mencantumkan nilai kami tidak sesuai dengan hasil fit yang diberikan oleh orang yang melakukan fit sehingga nilai kami tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh yang melakukan fit dan ini sangat merugikan kami sebagai peserta, ” ujar Irman.
Dikatakan olehnya, nilai yang diberikan oleh anggota DPRK yang melakukan fit menjadi tidak sesuai dengan surat keputusan nilai yang dikeluarkan oleh ketua DPRK Sabang.
“Mestinya mereka tidak menzalimi kami karena nilai yang diberikan oleh yang melakukan fit itu itu lebih dar 50 sedangkan yang dikeluaran ketua DPRK itu 50,” paparnya.
Pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke Pengadilan Negeri (PN) Sabang dan menyurati KPU terhadap keberatan penetapan anggota KIP Sabang dan akan melengkapi bukti untuk delik pidana.
Komentar