Analisaaceh.com, Medan | Sebanyak enam warga Aceh Tenggara berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan usai pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam (Diskotik) di Kota setempat.
Pelaku masing-masing berinisial R (52), ZK (43), SN (52), DW (40), BM (52) dan SEP (48). Dari enam pelaku, tiga diantaranya merupakan pejabat di Aceh Tenggara yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Bendahara Keuangan dan Staff Umum Pemkab di Aceh Tenggara. Sementara tiga pelaku lainnya berprofesi sebagai sopir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat atas adanya pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Kota Medan. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap delapan pelaku pada Minggu (27/9) dini hari.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu butir pil ekstasi. Kemudian dari hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif dan telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Riko dalam konferensi pers pada Rabu (30/9/2020).
Mereka ditangkap bersama dengan dua orang wanita yang saat ini ditetapkan saksi. Berdasarkan pengakuan pelaku, dua wanita ini mereka kenal saat berada di Kota Medan.
Kapolrestabes menjelaskan, para tersangka berada ke Medan dalam rangka menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang sakit. Lalu mereka membeli narkoba sebanyak enam butir ekstasi.
“Pengakuannya mereka menjenguk istri bupati yang sedang sakit,” katanya.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.