Analisaaceh.com, Blangpidie | Muhammad Hatta peternak ayam broiler asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Gugatan itu dilayangkan setelah 18.000 ekor ayam miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut di Aceh.
Kuasa Hukum Hatta, Miswar menyampaikan bahwa gugatan tersebut menuntut kompensasi senilai total Rp1.784.200.000, yah terdiri dari kerugian material dan in materi.
Lebih lanjut, sebut Miswar, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN pusat di Jakarta untuk menuntut kompensasi, namun tidak mendapatkan tanggapan memadai.
“Klien kami sudah melakukan somasi terhadap PT PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi sebayak tiga kali, tapi pihak PLN tidak pernah merespon somasi kami,” kata Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Kamis (13/11/2025).
Miswar menjelaskan bahwa somasi pertama dilayangkan pada 6 Oktober 2025, diikuti somasi kedua pada 13 Oktober 2025. Karena tidak mendapat respon, somasi ketiga kembali dilayangkan pada 20 Oktober 2025.
“PLN baru membalas melalui PT PLN UID Aceh baru membalas somasi tersebut dengan isi surat hanya permintaan maaf kepada pelanggan (kliennya) akibat pemadaman listrik,” ucap Miswar.
Menurutnya, pemadaman listrik tanpa pemberitahuan selama tiga hari berturut-turut telah mengakibatkan kerugian besar bagi usaha peternakan kliennya yang bergantung penuh pada listrik untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.
“Akibat listrik padam sejak 29 September 2025 selama lebih dari 12 jam per hari, 18.000 ekor ayam milik klien kami mati. Bahkan genset cadangan yang disiapkan klien kami meledak karena tidak ada kepastian suplai listrik. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” terangnya.
Miswar menilai, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi dan tanpa kompensasi merupakan bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013.
“PLN sebagai penyelenggara ketenagalistrikan wajib memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab serta memberikan kompensasi kepada pelanggan berupa ganti rugi sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” sebut Miswar.
Selain itu, tambahnya, PLN juga melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu yang seharusnya diterima pelanggan.
Akibat kejadian itu, lanjut Miswar, kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp784.200.000 akibat kematian ayam dan kerusakan fasilitas, serta kerugian in material sebesar Rp1.000.000.000 akibat rusaknya reputasi usaha, hilangnya kepercayaan mitra dan penderitaan moril.
“Atas dasar itu, kami menggugat PT PLN untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus senilai total Rp1.784.200.000,” pungkas Miswar.




