Analisaaceh.com, Aceh Utara | PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB bekerjasama dengan laboratorium pengujian independen telah melakukan mengujian terhadap sampel air di saluran air di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan dan menyimpulkan bahwa tidak ada pencemaran air di saluran air tersebut.
Menurut Field Manager PHE NSB, Dirasani Thaib, sampel air diambil oleh tim PHE NSB yang disaksikan oleh sejumlah masyarakat setempat pada 28 Mei lalu, kemudian sampel air tersebut dikirim ke laboratorium independen untuk dianalisa kandungan yang terdapat di dalamnya. Hasil pengujian laboratorium menyimpulkan bahwa kandungan zat berbahaya semuanya berada dibawah ambang batas yang diperbolehkan secara aturan negara yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 tahun 2010.
Baca juga : Sungai Leubok Pusaka Langkahan Tercemar Limbah, Warga Minta PHE NSB NSO Tanggung Jawab
“Semua zat berbahaya berada dibawah aturan ambang batas sehingga dengan hasil analisa laboratorium dapat disimpulkan bahwa PHE NSB tidak mencemari saluran air tersebut,” ujar Dirasani, Selasa (16/6/2020).
Hasil pengecekan laboratorium menyimpulkan kandungan minyak dan gumuk/pelumas (oil and grease) di dalam air sebanyak kurang dari 4.3 mg/liter dari ambang batas yang diperbolehkan 15 mg/liter, kandungan total karbon organik (total organic carbon) sebanyak 4.6 mg/liter dari ambang batas 110 mg/liter dan kandungan amoniac (NH3) sebanyak 0.469 mg/liter dari ambang batas yang perbolehkan sebanyak 10 mg/liter.
“Jadi air yang dialirkan ke saluran air tersebut hanya air hujan dan air mandi/cuci dari camp pekerja yang kita tampung sementara dan kemudian dialirkan ke luar, sehingga dapat kami pastikan tidak akan mencemari saluran air masyarakat,” kata Dirasani.
Ia menambahkan bahwa, PHE NSB selalu berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Dalam beroperasi, PHE NSB menerapkan standar yang tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan” pungkas Dirasani.