Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP. GNH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada Senin (25/4/2022).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pihak manajemen perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh pekerja. Pihaknya menuntut perusahaan untuk membayar hak normatif pekerja hingga adanya putusan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) perselisihan PHK.
Massa aksi ini juga menuntut perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada pekerja dan mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Nota pengawasan yang telah diberikan sebelumnya kepada perusahaan.
HRD perusahaan Grand Hotel Nanggroe, M Ali Dawod mengatakan bahwa sejak Maret 2020 pendapatan perusahaan menurun dan perusahaan juga mengalami penundaan pembayaran baik dengan PLN maupun pajak.
Menanggapi tuntutan massa untuk pembayaran THR kepada pekerja, M Ali Dawod juga mengatakan bahwa manajemen perusahaan membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
“Yang menyangkut dengan THR, disatu peraturan itu kita bayar yang memang terikat dengan hubungan pekerjaan, tapi itu tergantung juga kebijakan manajemen,” katanya
Pihak perusahaan juga telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini namun belum ada titik temu, akhirnya menyampaikan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh pada Jum’at(22/4/2022) untuk diselesaikan secara hukum. (Yuna)