Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh disepakati akan digelar pada tahun 2022 mendatang.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh serta penyelenggara Pilkada yaitu KIP dan Panwaslih di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA pada Senin (14/12/2020).
Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dalam membuka rapat mengatakan, digelarnya rakor itu dalam rangka menyikapi apa yang disampaikan oleh Mendagri terkait surat Gubernur Aceh dan pada prinsipnya tidak ada persoalan dengan pelaksanaan pilkada Aceh secara serentak pada tahun 2022.
Sesuai rakor pada bulan Juni 2020 lalu, kata Dahlan, bahwa semua stake holder di Aceh sepakat bahwa pelaksanaan pilkada Aceh sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, dalam hal ini dilaksanakan pada tahun 2022.
“Hasil rakor bulan Juni 2020 turut kita sampaikan kepada Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI,” kata Ketua DPRA.
“Rakor pada hari ini untuk menyusun kesepakatan konkrit untuk pelaksanaan pilkada sesuai dengan kekhususan Aceh,” sambung dahlan.
Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Dr. Jafar, SH, M.Hum menegaskan bahwa pelaksana Pilkada adalah KIP dan Panwaslih dan pendukung adalah Pemerintah Aceh dan DPRA. Dalam hal ini pihaknya sepakat Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 dan siap mendukung dalam persiapan dan pelaksanaannya.
“Ada tiga hal yang akan saya sampaikan yaitu pertama, penyiapan regulasi terutama revisi qanun dan sudah melakukan proses revisi qanun di internal pemerintah Aceh serta sudah FGD untuk jaring masukan revisi dan draft revisi sudah siap dan akan kita masukkan dalam prolega prioritas tahun 2021, kedua, masalah kelembagaan keterlibatan Pemerintah Aceh tidak ada dan hanya DPR Aceh, apakah pembentukan Panwaslih perlu penyesuaian kembali dan kalau KIP sudah aman dan ketiga, terkait anggaran sudah ditempatkan dalam BTT dan bisa digunakan kapan diperlukan kalau penyelenggaraannya sudah siap”, urai Jafar secara detail.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tetap komit pada rakor-rakor terdahulu yang dilaksanakan oleh DPR Aceh.
“Terkait legitimasi kelembagaan, Panwaslih berharap DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dapat berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait Panwaslih Aceh dan Kab/Kota yang eksisting sekarang sudah permanen dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Panwaslih itu direkrut oleh DPR Aceh,” katanya.
Berdasarkan hasil rakor tersebut, Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI apabila sudah ada tahapan dari KIP Aceh dan anggaran tersedia sehingga Aceh dinilai sudah siap oleh Pemerintah Pusat.
“Kita menegaskan sikap bahwa stake holder di Aceh sudah sepakat bahwa Pilkada di tahun 2022 dan Komisi I DPR Aceh mengambil sikap bahwa akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI apabila sudah ada tahapan dari KIP Aceh dan anggaran tersedia sehingga Aceh dinilai sudah siap oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.