Categories: NASIONAL

Pimpinan KPK: Sel Koruptor Tidak Penuh, Tidak Ada Alasan Dilakukan Pembebasan

Analisaaceh.com, Jakarta | Terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron angkat bicara dan menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan.

Menurut Nurul Gufron, pembebasan narapidana harus memperhatikan tujuan pemidanaan.

“Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” ujarnya pada Sabtu (4/4/2020) melalui website resmi KPK.

Penegasan tersebut terkait rencana pembebasan narapida sehubungan dengan langkah mencegah pandemi COVID-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.

Nurul menjelaskan bahwa pihaknya sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hal-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.

“Pemerintah harus mempertimbangkan fakta bahwa napi koruptor selama ini tidak menghuni lapas sesak seperti halnya napi umum. Tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan sama dengan napi lain yang menempati sel sesak,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan pemidanaan juga seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan kebebasan kepada napi. Maka dari tidak dibenarkan pembebasan dilakukan tanpa seleksi.

Oleh karena itu Nurul mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perbaikan pegelolaan Lapas untuk mengatasi over capacity.

“Kita meminta pihak terkait untuk dapat melaksanakan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang telah disusun bersama KPK,” katanya.

Selain itu pihaknya berharap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Sebeb manurutnya dengan cara tersebut dapat memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Corona ini.

“Sehingga over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan dan tidak juga lebih terukur,” tandasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

16 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago