Categories: NEWS

Pindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar Desa

Pindah KTP sekarang tidak perlu surat pengantar desa ?

Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 membuat persyaratan surat keterangan TR/RW hingga Desa atau Kelurahan dihapus untuk pengajuan pindah domisili penduduk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Ia menambahkan bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan akan diberi sangsi.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dihapusnya syarat itu karena data pada Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak perlu verifikasi dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun, jika pendudukan belum mendapatkan NIK maka baru perlu surat itu.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Zudan menghimbau agar masyarakat mencermati persyaratan yang berlaku. Ia juga meminta Kadis Dukcapil untuk mengecek hingga ke tingkat desa untuk mencopot oetugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

14 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

15 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

15 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

15 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago