Categories: NEWS

Pindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar Desa

Pindah KTP sekarang tidak perlu surat pengantar desa ?

Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 membuat persyaratan surat keterangan TR/RW hingga Desa atau Kelurahan dihapus untuk pengajuan pindah domisili penduduk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Ia menambahkan bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan akan diberi sangsi.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dihapusnya syarat itu karena data pada Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak perlu verifikasi dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun, jika pendudukan belum mendapatkan NIK maka baru perlu surat itu.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Zudan menghimbau agar masyarakat mencermati persyaratan yang berlaku. Ia juga meminta Kadis Dukcapil untuk mengecek hingga ke tingkat desa untuk mencopot oetugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Bramsyah, 10 Tahun Rasakan Manfaat BPJS Kesehatan Kampung

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah…

2 jam ago

Suami di Langsa Diduga Bakar Istri Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria berinisial M (50), warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa…

4 jam ago

Safaruddin: Nomor 3 Simbol Anak Muda Siap Majukan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin dan…

24 jam ago

KIP Abdya Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya secara resmi menetapkan nomor urut…

1 hari ago

Usai Kehilangan, Harapan Nining Bangkit dengan JKN

Analisaaceh.com, Langsa | Harapan positif masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat mempengaruhi status responden di Fasilitas…

1 hari ago

Harga Emas di Langsa Naik Jadi Rp 4,2 juta per Mayam

Analisaaceh.com, Langsa | Harga perhiasan emas murni di Kota Langsa kembali naik menjadi Rp 4.230.000…

1 hari ago