Categories: NEWS

Pindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar Desa

Pindah KTP sekarang tidak perlu surat pengantar desa ?

Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 membuat persyaratan surat keterangan TR/RW hingga Desa atau Kelurahan dihapus untuk pengajuan pindah domisili penduduk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Ia menambahkan bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan akan diberi sangsi.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dihapusnya syarat itu karena data pada Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak perlu verifikasi dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun, jika pendudukan belum mendapatkan NIK maka baru perlu surat itu.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Zudan menghimbau agar masyarakat mencermati persyaratan yang berlaku. Ia juga meminta Kadis Dukcapil untuk mengecek hingga ke tingkat desa untuk mencopot oetugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

15 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

23 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

23 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

23 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

24 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

24 jam ago