Categories: NEWS

Pindah KTP Kini Tidak Perlu Surat Pengantar Desa

Pindah KTP sekarang tidak perlu surat pengantar desa ?

Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 membuat persyaratan surat keterangan TR/RW hingga Desa atau Kelurahan dihapus untuk pengajuan pindah domisili penduduk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Kompas.com dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Ia menambahkan bila ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan akan diberi sangsi.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dihapusnya syarat itu karena data pada Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak perlu verifikasi dari RT/RW hingga desa/kelurahan.

Namun, jika pendudukan belum mendapatkan NIK maka baru perlu surat itu.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Zudan menghimbau agar masyarakat mencermati persyaratan yang berlaku. Ia juga meminta Kadis Dukcapil untuk mengecek hingga ke tingkat desa untuk mencopot oetugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Riza Mirza

Blogger, praktisi IT, "jurnalis teknologi", dan peminat film.

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago