Categories: ACEH UTARANEWS

PLN Tagih Biaya Beban Listrik Korban Kebakaran Keude Paya Bakong, Dinilai Tidak Manusiawi

ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Perusahaan Listrik Negara (PLN) menagih biaya beban pelanggan kepada korban kebakaran Keude Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Pengutipan ini dinilai tidak manusiawi disaat korban masih mencoba bangkit dan melupakan duka.

“Kami didatangi oleh sejumlah pria yang mengaku dari PLN. Mereka hendak menagih tunggakan biaya beban pelanggan kepada kami korban kebakaran,” kata M. Herizal, salah seorang korban kebakaran Keude Paya Bakong, Selasa, (14/01/2020).

Dituturkan, dua pekan lalu atau akhir Desember 2019, sejumlah pria mendatangi korban kebakaran Keude Paya Bakong dengan tujuan menagih tunggakan biaya pemakaian listrik selama 3 bulan bulan yakni Oktober, November dan Desember.

Petugas PLN meminta warga korban kebakaran agar segera melunasi biaya pemakaian (Oktober) dan biaya beban (November dan Desember).

Sebelumnya, kebakaran hebat menghanguskan ruko berkonstruksi kayu di Keude Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong. Peristiwa pada Jumat usai subuh, 25 Oktober 2019 itu menghanguskan 19 ruko dan 1 rumah serta 1 mobil dan 1 sepeda motor.

Kebakaran yang disebut karena hubungan arus pendek (korsleting) menyebabkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah serta menyebabkan 22 keluarga kehilangan tempat tinggal.

“Disaat kami masih berupaya berjuang mengumpulkan sisa-sisa untuk bangkit, PLN malah datang melakukan pengutipan. Ini tidak manusiawi” sebut Herizal.

Lebih miris lagi, segerombolan petugas tadi datang ke lokasi kebakaran bukan hanya menagih secara baik-baik. Mereka disebut malah melontarkan ancaman apabila pelanggan tidak mau bayar tagihan.

“Kalau tak mau bayar, kami akan ganti dengan meteran prabayar,” ucap Herizal menirukan ancaman yang dilontarkan oleh petugas tersebut.

Heri dan puluhan korban kebakaran lainnya berharap perusahaan plat merah itu lebih manusiawi dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Tindakan oknum ini sangat buruk. Mereka mengintimidasi. Seharusnya kami berhak menerima kompensasi atau kelonggaran, bukan malah cara-cara premanisme dilakukan. Kami akan lapor hal ini ke otoritas lebih tinggi agar petugas itu ditindak” sebutnya.

Sementara itu, dihubungi via sambungan telpon Kepala Rayon PLN Lhoksukon, Agussalim menyebut belum mengetahui hal tersebut.

“Saya belum tahu itu. Mungkin ditagih kepada pelanggan yang bukan korban kebakaran” tutur Agus berdalih.

Baca juga : Breaking News : 19 Ruko Kayu di Aceh Utara Hangus Terbakar

Ketika pewarta memastikan pihak yang dikutip tagihan merupakan korban kebakaran, Agussalim menyebut perusahaan negara tersebut pasti memberikan kompensasi.

“Ini bisa dikomunikasikanlah. Kami siap menerima keluhan, boleh kita lakukan pertemuan di kantor. Memang biaya admin itu tetap muncul, kita akan berikan keringananlah” sambungnya.

Demikian pula ketika dikonfirmasi bahwa petugas lapangan mengancam pelanggan, Agussalim membantah.

“Itu mungkin hanya dilebih-lebihkan saja. Namun bila yang ditagih tunggakan sebelum kebakaran, itu prosedur memang diganti dengan prabayar. Intinya kita komunikasikan,” kata Agus di ujung sambungan telepon.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago