Categories: NEWS

PN Bireuen Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu

Analisaaceh.com, Bireuen | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Aceh di kawasan Kecamatan Peudada, Bireuen pada Minggu 21 November 2021 yang lalu.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Dr. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.Kn dan Afan Firdaus, S.H dalam sidang putusan pada Selasa (7/6/2022).

Keempat terdakwa tersebut yakni Irwan A (38) warga Aceh Barat, Jufri Abdullah (44) warga Bireuen, Saiful Bahri alias Pon (30) dan Muhardi alias Andi (34) warga Aceh Utara.

Humas Pengadilan Negeri Bireuen M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H kepada Analisaaceh.com mengatakan, para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari tempat mereka ditahan selama ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen.

Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Muchsin menyebutkan, hakim menjatuhkan vonis mati kepada para terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Subsideritas dimana perbuatan terdakwa melanggar Primer Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya pada Kamis (9/6/2022).

Vonis ini, kata Muchsin, lebih berat dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Disnak Aceh Divonis Bebas

“Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa merupakan hasil dari proses pembuktian serta persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan surat dakwaan sampai dengan pembacaan putusan,” jelasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari BNN RI dan Polda Aceh pada 21 November 2021 pukul 13.30 WIB saat melintas menggunakan mobil jenis Honda Brio Nopol BK 1215 ABJ di Jalan Raya Desa Biang Glumpang Kecamatan Peudada, Bireuen.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak lima karung yang berisi 98 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat 103.300 gram.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen, kemudian perkara ini mulai disidangkan pada tanggal 15 Maret 2022 hingga sidang putusan pada 7 Juni 2022. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago