Categories: NASIONALNEWS

Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi

Analisaaceh.com | DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.

Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Presiden Jokowi yang dikutip analisaaceh.com dari halaman merdeka.com, Jumat (9/12/2019) :

Izin Penyadapan

Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, dia menyebutkan mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.

Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian

Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan

Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.

Pengelolaan LHKPN

Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Setuju Keberadaan Dewan Pengawas

Presiden Jokowi setuju terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.

Keberadaan SP3

Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

Terkait Pegawai KPK

Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

Presiden Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan Presiden Jokowi ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago