Categories: NASIONALNEWS

Poin-Poin Revisi UU KPK yang Ditolak dan Disetujui Presiden Jokowi

Analisaaceh.com | DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Dari RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.

Presiden Jokowi menyetujui usulan Revisi UU KPK. Akan tetapi ada beberapa poin yang ditolak Jokowi. Berikut poin-poin yang tidak disetujui dan disetujui Presiden Jokowi yang dikutip analisaaceh.com dari halaman merdeka.com, Jumat (9/12/2019) :

Izin Penyadapan

Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin kepada pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, dia menyebutkan mengatakan izin penyadapan cukup dari KPK.

Penyidik dan Penyelidik dari Kepolisian

Presiden Jokowi juga tidak setuju apabila penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Koordinasi dengan Kejagung dalam Penuntutan

Presiden Jokowi tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan.

Pengelolaan LHKPN

Presiden Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Setuju Keberadaan Dewan Pengawas

Presiden Jokowi setuju  terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi.

Keberadaan SP3

Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

Terkait Pegawai KPK

Presiden Jokowi setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

Presiden Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama dan Presiden Jokowi ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

32 menit ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

34 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

36 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago