Pokja V Masyarakat Sipil Aceh Sepakat Tak Usulkan Lagi Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur

Pokja V Masyarakat Sipil Aceh Sepakat Tidak Mengusulkan Kembali Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pokja V Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Katahati Institute, dan WALHI Aceh menyetujui rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pejabat (PJ) Gubernur Aceh.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan dan penyerahan catatan kritis terhadap kinerja satu tahun Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di DPRA pada Rabu (14/6/2023).

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan usulan bahwa Achmad Marzuki tidak direkomendasi lagi berdasarkan evaluasi pihaknya yang menganggap bahwa PJ Gubernur gagal membangun dan memperbaiki kebijakan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Alfian menilai, PJ Gubernur gagal perbaikan tata kelola birokrasi dan pemerintahan, gagal memperbaiki kebijakan sektor agraria, gagal membangun skema pemberdayaan perempuan perlindungan dan perlindungan anak.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden RI untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh dan meminta kepada DPRA untuk tidak mengajukan mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh,” ujarnya.

Kemudian Wakil Ketua III DPRA juga mengatakan bahwa beberapa isu yang direkomendasi DPRA dan diputuskan 9 fraksi itu mengalir sama disemuanya dengan isu yang disampaikan oleh Pokja V.

“Yang terutama sekali kita sampaikan hasil yang di inginkan oleh Pokja lima itu adalah agar DPRA tidak merekomendasi usulan untuk di perpanjang sebagai PJ gubernur Aceh,” paparnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Barat
Artikulli tjetërKasus Korupsi PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Rp530 Juta