Polda Aceh Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat Dalam Minggu ini

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan atau merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat.

Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

Baca Juga: Penyidik Akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa Aceh yang Tidak Sesuai Syarat

“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin (1/8/2022).

Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa: 35 Mahasiswa Kembalikan Dana, Total Rp801 Juta

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHarga Kelapa Gongseng di Abdya Tembus Rp30 Ribu Per Kilogram
Artikulli tjetërDiduga Sopir Mengantuk, Toyota Hiace Masuk Parit di Aceh Timur