Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel tim Tipider Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan seorang berinisial HN (60) warga Tangse yang diduga melakukan penebangan liar (illegal loging) di kawasan hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
“Pelaku illegal loging diamankan personel Ditreskrimsus pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 06.30 Wib di Aceh Barat dan selanjutnya diamankan di Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, S.H., M.H, pada Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya pada Rabu (13/6/2020) personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penebangan liar di kawasan hutan tersebut. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut personel langsung menuju ke TKP.
“Setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 Wib, tim hanya menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang dan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu,” kata Dirreskrimsus.
Dikatakannya, dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang.
Oleh karena itu, pelaku terancam dijerat pasal 12 huruf d, g dan h juncto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c juncto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pasal 12 huruf d, g dan h juncto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah,” jelas Dirreskrimsus.
Ia menambahkan, kemudian juncto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar.